Beranda / /

  • Samsat Catat 388 Kendaraan Dinas Pemko Lhokseumawe Belum Bayar Pajak
    Ekonomi | 4 hari lalu
    Samsat Catat 388 Kendaraan Dinas Pemko Lhokseumawe Belum Bayar Pajak

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kantor Samsat Lhokseumawe melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat 388 unit kendaraan plat merah milik Dinas di Pemerintah Kota Lhokseumawe belum bayar pajak, tunggakan mencapai Rp452 juta lebih. 

  • Apel Kendaraan Dinas di Aceh Jaya, Upaya Pengelolaan Aset Daerah Lebih Efektif
    Aceh | 2 bulan lalu
    Apel Kendaraan Dinas di Aceh Jaya, Upaya Pengelolaan Aset Daerah Lebih Efektif

    DIALEKSIS.COM | Calang - Dalam upaya meningkatkan pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor: 029/6010/2024 menggelar apel kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional roda empat di lapangan Terbuka samping Dinas Kesehatan Aceh Jaya pada Jumat (2/8/2024).

  • BPK Temukan 569 Kendaraan Dinas Tak Dibayar Pajak oleh Pemko Lhokseumawe
    Polkum | 3 bulan lalu
    BPK Temukan 569 Kendaraan Dinas Tak Dibayar Pajak oleh Pemko Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 569 kendaraan dinas pada tahun 2023. Jumlah pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 744.680.900.

  • Tidak Ada Pelanggaran Pemakaian Kendaraan Dinas di Simeulue
    Aceh | 5 bulan lalu
    Tidak Ada Pelanggaran Pemakaian Kendaraan Dinas di Simeulue

    DIALEKSIS.COM | Sinabang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, mengawali hari pertama kerja pascalibur Lebaran dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pemerintahan dan kantor camat. Sidak dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Asludin pada Selasa (16/4/2024) pagi.

  • PNS Dilarang Keras Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik, Ini Sanksinya
    Berita | 2 tahun lalu
    PNS Dilarang Keras Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik, Ini Sanksinya

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik Lebaran tahun 2022. Namun ada larangan bagi PNS yang akan mudik Lebaran 2022, yakni tidak boleh menggunakan mobil dinas.