DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan Muslim Ayub mengatakan, hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh narapidana untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal. Itu bisa dilakukan sepanjang didampingi oleh petugas.