DIALEKSIS.COM | Nasional - Kebijakan sertifikat mengemudi sebenarnya sudah lama tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, hanya saja Polri belum mengaktifkan butir persyaratan tersebut.
Pengemudi pada umumnya selalu ingin berkendara dengan nyaman. Posisi duduk pun diatur sedemikian rupa agar nyaman.