DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Maraknya transaksi pembelian barang melalui marketplace membawa kemudahan bagi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikritik oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pada sejumlah poin di dalam aturan tersebut.