kip lhok
Beranda / /

  • Pembatalan Kontrak Gedung Oncology, MaTA: Rekomendasi Inspektorat Harus Dilaksanakan
    Aceh | 4 tahun lalu
    Pembatalan Kontrak Gedung Oncology, MaTA: Rekomendasi Inspektorat Harus Dilaksanakan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyebutkan rekomendasi yang disampaikan Dinas Inspektorat Aceh tentang pembatalan kontrak pembangunan Oncology, dan pengembalian sejumlah uang muka yang sudah dicairkan harus dilaksanakan oleh pihak terkait, dalam hal ini Rumah Sakit Zainal Abidin (RSUZA).