kip lhok
Beranda / /

  • Kebijakan Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan Aktivitas Sosial Tidak Inklusif
    Aceh | 7 bulan lalu
    Kebijakan Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan Aktivitas Sosial Tidak Inklusif

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/11286 Tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari’at Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Aceh telah menimbulkan polemik dan dinamika tersendiri di Aceh, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri maupun masyarakat luas.