Pelaporan tersebut terkait pernyataan KPU yang dianggap menekan PKPI
Badan Pengawas Pemilu RI mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019.
Penetapan peserta dan nomor urut PKPI sebagai peserta Pemilu tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Dua langkah hukum yang dipertimbangkan akan dilakukan KPU, di antaranya melaporkan hakim PTUN ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik. Kemudian, mempertimbangkan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN tersebut
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019
Yusril mengatakan PBB sedang 'dikerjai' oleh beberapa pihak di KPU Pusat dan KPUD Papua Barat. Ia pun mengancam akan membawa perkara ini ke pihak kepolisian.
Ketua Umum PBB, yusril Ihza mahendra mengatakan pendaftaran gugatan direncanakan senin (19/02) sore
Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait tidak lolosnya PBB dalam Verifikasi KPU
Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu 2019