kip lhok
Beranda / /

  • Merespon Saran Kemendagri, Pemerintah Akan Kaji Qanun KKR sesuai Keistimewaan Aceh
    Pemerintahan | 15 hari lalu
    Merespon Saran Kemendagri, Pemerintah Akan Kaji Qanun KKR sesuai Keistimewaan Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan melakukan kajian mendalam. Kepada Dialeksis.com, Rabu (13/11/2024), Junaidi menyatakan bahwa Pemerintah Aceh menghargai rekomendasi Kemendagri, namun pihaknya juga mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus.

  • Tanggapi Saran Kemendagri, KKR Aceh: Komitmen Kami Melaksanakan Mandat dan Tugas Tidak Berubah
    Aceh | 16 hari lalu
    Tanggapi Saran Kemendagri, KKR Aceh: Komitmen Kami Melaksanakan Mandat dan Tugas Tidak Berubah

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan mandat rekonsiliasi dan pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Hal ini disampaikan oleh Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, menanggapi saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyarankan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR.

  • Kemendagri Sarankan Aceh Cabut Qanun KKR dan Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nasional | 17 hari lalu
    Kemendagri Sarankan Aceh Cabut Qanun KKR dan Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dilansir media dialeksis.com, Senin (11/11/2024), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tanggal 7 November 2024, terdapat tanggapan resmi terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 yang membahas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).