Beranda / /

  • Bea Cukai Aceh: Perangi, Laporkan dan Jangan Konsumsi Rokok Ilegal!
    Aceh | 4 hari lalu
    Bea Cukai Aceh: Perangi, Laporkan dan Jangan Konsumsi Rokok Ilegal!

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi eksternalitas negatif atau dampak kesehatan akibat konsumsi barang kena cukai hasil tembakau,” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh dalam rilis yang diterima dialeksis.com, pada Kamis (21/11/2024).

  • Polisi Amankan 200 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal di Seulimeum
    Polkum | 9 hari lalu
    Polisi Amankan 200 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal di Seulimeum

    DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan mengamankan 204.800 batang rokok tanpa pita cukai dalam razia yang digelar pada Kamis malam (14/11/2024) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Rabo, Kecamatan Seulimeum.




  • Komunitas Pemuda Siap Sukseskan Gerakan Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh
    Aceh | 10 hari lalu
    Komunitas Pemuda Siap Sukseskan Gerakan Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komunitas Generasi Peduli Kendali Tembakau (GENITA) bersama dengan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) Dapil Aceh 2024, serta berkolaborasi dengan The Aceh Institute menggelar diskusi publik bertajuk YouAct - Youth Action for Tobacco Control di Nutrihub Aceh, Peuniti, Jumat (15/11/2024).


  • Desak Penindakan Serius, ALAMP AKSI Tuntut Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal
    Aceh | 18 hari lalu
    Desak Penindakan Serius, ALAMP AKSI Tuntut Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Puluhan aktivis dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menggelar demonstrasi di kantor Bea Cukai Provinsi Aceh, Kamis (7/11/2024). Aksi tersebut menuntut tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Langsa, yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

  • Oktober 2024, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp165 Miliar di Aceh
    Aceh | 20 hari lalu
    Oktober 2024, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp165 Miliar di Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Aceh. Sepanjang bulan Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan, mulai dari rokok ilegal hingga narkotika, yang diperkirakan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp165 miliar. 

  • Industri Tembakau Kian Kreatif Gaet Generasi Muda di Tengah Kampanye KTR
    Aceh | 24 hari lalu
    Industri Tembakau Kian Kreatif Gaet Generasi Muda di Tengah Kampanye KTR

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh masih menunjukkan hasil yang memprihatinkan. 


    Dari total 145 titik yang telah diinspeksi dalam tiga bulan terakhir, hanya 26 area yang dinyatakan patuh, sementara 119 lainnya masih melanggar ketentuan. 

  • Kurangnya Tanda Larangan, Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh Masih Banyak
    Aceh | 24 hari lalu
    Kurangnya Tanda Larangan, Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh Masih Banyak

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh, Wini Dian Saftri, Manager Program The Aceh Institute, menyoroti pentingnya edukasi publik dan dukungan pemerintah dalam menegakkan aturan ini. 


    Menurut Wini, meskipun regulasi telah ada, sosialisasi masih minim, yang berdampak pada rendahnya kepatuhan terhadap KTR di berbagai tempat umum.

  • Lhokseumawe Tolak Iklan Rokok Mulai 2025, PAD Hilang Rp 306 Juta
    Aceh | 26 hari lalu
    Lhokseumawe Tolak Iklan Rokok Mulai 2025, PAD Hilang Rp 306 Juta

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe, mulai tahun 2025 mendatang menolak iklan rokok di sejumlah jalan protokol kota. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

  • Kejati Aceh Didesak Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal
    Polkum | 1 bulan lalu
    Kejati Aceh Didesak Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Banda Aceh menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengungkap aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal.

    Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Aceh pada Kamis, 17 Oktober 2024.

  • Tingkatkan Ekonomi, Bea Cukai Langsa Dukung Pengembangan UMKM Tembakau
    Ekonomi | 1 bulan lalu
    Tingkatkan Ekonomi, Bea Cukai Langsa Dukung Pengembangan UMKM Tembakau

    DIALEKSIS.COM | Langsa - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman mengatakan, dukungan pengembangan UMKM tembakau, khususnya pengolahan rokok tersebut, sebagai bagian dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

  • Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal
    Nasional | 3 bulan lalu
    Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal.

  • Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43,4 Juta
    Aceh | 3 bulan lalu
    Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43,4 Juta

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita 18.264 batang rokok illegal senilai Rp43,4 juta. Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tanggal 23 - 26 Juli 2024 di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

  • Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran
    Pemerintahan | 3 bulan lalu
    Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok per batang atau eceran. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 30 Juli 2024, di Jakarta.

« 1 2 3 4 5 6 7 »