Polisi menyerahkan kasus Dosen Fakultas MIPA Unsyiah Saiful Mahdi yang dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi ke kejaksaaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21.
Praktisi Hukum asal Banda Aceh, Imran Mahfudi menilai dalam kasus ini posisi Taufik Saidi justru adalah korban yang merasa dirugikan atas tindakan orang lain.
"Kasus ini sebenarnya bisa dimediasi dengan kepala dingin tanpa harus menempuh jalur hukum," ungkap kandidat doktor Harvard University ini ketika ditemui Dialeksis.com di ruang kerjanya.