Senin, 14 April 2025
Beranda / /

  • Masyarakat Adat Harus di Akui, Pemda Segera Tetapkan Wilayah Adat
    Aceh | 3 tahun lalu
    Masyarakat Adat Harus di Akui, Pemda Segera Tetapkan Wilayah Adat

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Hukum Adat Universitas Syiah Kuala (USK) dan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Bidang Hukum Adat, Dr. M. Adli Abdullah SH, MCL mengatakan, Aceh saat ini sudah tidak memiliki tanah milik Komunal dan sudah beralih menjadi milik Individual.

dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar