DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak 3.450 gram dan 2.350 gram beserta 100 unit telepon genggam barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dilakukan pemusnahan pada hari Selasa (3/10/2023) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen,Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang.
"Jangan sampai yang pintar hanya teleponnya...sejumlah kasus hukum yang menjerat beberapa WNI akibat kurang bijak menggunakan ponsel pintar"