Sabtu, 04 Oktober 2025
Beranda / Tajuk / Green Policing, Jalan Baru Polda Aceh Menyelamatkan Alam

Green Policing, Jalan Baru Polda Aceh Menyelamatkan Alam

Jum`at, 03 Oktober 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah. Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto


DIALEKSIS.COM | Aceh - Bumi serambi mekah hari ini berdiri di titik rawan. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bukan lagi sekadar wacana, melainkan fakta yang menganga. Sungai-sungai yang tercemar merkuri, hutan yang digunduli tanpa kendali, dan desa-desa yang hidup di bawah bayang bencana ekologis menjadi potret buram provinsi ini. Dari pidato hingga laporan resmi, kita berulang kali mendengar bahwa lebih dari 400 titik tambang ilegal masih beroperasi di Aceh. Di baliknya, ratusan alat berat bekerja tanpa henti, mempercepat laju kerusakan, sekaligus mengalirkan keuntungan kepada segelintir orang.

Dalam situasi seperti itu, langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah layak dicatat sebagai tonggak penting. Ia bukan hanya bicara soal penegakan hukum semata, melainkan mencoba menawarkan paradigma baru: “Green Policing” atau pemolisian hijau. Konsep ini bukan jargon kosong, melainkan ajakan agar seluruh pemangku kepentingan di Aceh pemerintah, aparat hukum, masyarakat sipil, hingga dunia usaha bersatu memberantas tambang ilegal dengan cara pandang ekologis.

Sudah terlalu lama operasi penertiban tambang ilegal dilakukan sekadar formalitas. Aparat datang, ekskavator disita, pelaku ditangkap, lalu beberapa bulan kemudian praktik serupa kembali hidup. Lingkaran setan ini melahirkan ketidakpercayaan publik. Wajar jika masyarakat sering menuding adanya “main mata” antara oknum penegak hukum dan pelaku tambang ilegal.

Di titik inilah “Green Policing” bisa menjadi jawaban. Alih-alih hanya memandang tambang ilegal sebagai tindak pidana biasa, polisi didorong melihatnya sebagai kejahatan terhadap ekologi dan masa depan. Dengan begitu, penanganannya tak bisa parsial. Ia harus menyentuh hulu hingga hilir: dari menindak cukong di balik layar, memutus aliran dana gelap, hingga membangun alternatif ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada tambang ilegal.

Deklarasi “Green Policing” yang diprakarsai Kapolda Aceh juga menjadi ajakan moral. Ia menekankan bahwa penyelamatan lingkungan bukan tugas kepolisian semata. Pemerintah daerah harus berani memperkuat regulasi dan memberi jalan bagi investasi legal yang berpihak pada keberlanjutan. Akademisi dan aktivis lingkungan mesti terlibat mengawal transparansi. Media pun harus mengangkat isu ini tanpa ragu, sehingga publik tahu bahwa tambang ilegal bukan sekadar soal ekonomi, melainkan soal hidup-mati generasi mendatang.

Kapolda Marzuki tampaknya menyadari, tanpa kolaborasi, jargon hijau ini hanya akan berhenti di spanduk. Karena itu, ia mendorong adanya forum koordinasi lintas sektor yang tak hanya menindak, tetapi juga merumuskan pencegahan. Inilah yang membedakan konsep “Green Policing” dari operasi rutin yang selama ini kita kenal.

Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun jika pola eksploitasinya tak berubah, kekayaan itu hanya akan meninggalkan jejak luka. Setiap kali banjir bandang menerjang Pidie atau longsor merobohkan jalan di Aceh Tengah, kita diingatkan bahwa kerusakan alam selalu menuntut balas. Biaya sosial dan ekonomi jauh lebih besar dibanding keuntungan sesaat dari tambang ilegal.

Karena itu, tajuk ini mendukung penuh gagasan “Green Policing” Kapolda Aceh. Ia bukan hanya menempatkan kepolisian sebagai aparat penegak hukum, melainkan sebagai pelindung lingkungan hidup. Sebuah peran yang jarang terdengar, tetapi sangat dibutuhkan di daerah dengan sejarah panjang eksploitasi alam seperti Aceh.

Kini tantangannya adalah konsistensi. Masyarakat akan menguji apakah “Green Policing” benar-benar menindak cukong besar, bukan hanya pekerja tambang kecil. Publik akan menilai apakah kolaborasi lintas sektor ini hanya seremoni atau betul-betul mengubah wajah pengelolaan sumber daya alam di Aceh.

Jika Kapolda Marzuki dan jajarannya mampu membuktikan konsistensi itu, maka “Green Policing” bisa menjadi warisan penting: sebuah terobosan bahwa kepolisian bisa berdiri di garda depan menyelamatkan lingkungan, bukan hanya mengatur lalu lintas hukum. Aceh menunggu bukti, bukan sekadar janji.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI