Beranda / Tajuk / Masa Jabatan KIP : Babak Baru Polemik Regulasi Pemilu Aceh

Masa Jabatan KIP : Babak Baru Polemik Regulasi Pemilu Aceh

Kamis, 24 Mei 2018 08:52 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

Agaknya Pelantikan tujuh Komisioner KIP Aceh Periode 2018-2023 oleh Gubernur Irwandi Yusuf yang sedianya dilantik hari ini, Kamis (24/5/2018) kemungkinan besar akan ditunda.


Pasalnya berdasarkan informasi yang dihimpun, belum kepastian jadwal resmi  pelantikan komisioner yang baru seiring berakhirnya jabatan komisioner periode lama yang berakhir besok Jumat (25/05/2018).


Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sendiri mengisyaratkan prosesi pelantikan komisioner KIP Aceh yang baru bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.


Dalam Postingannya pada selasa (22/5/2018) Irwandi menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat 1 Qanun 6 Tahun 2016, maka komisioner KIP Aceh belum dapat dilantik


"Komisioner KIP/KPU yang baru tidak dapat dilantik. Nyanban ngat bek na dakwa-dakwi dudoe" kicau Irwandi Pada Postingannya.


Adapun inti bunyi Pasal 58 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016:  Apabila Tahapan Pemilu Pilkada masih berlangsung, maka masa jabatan komisioner harus diperpanjang.


Ketentuan inilah yang kemudian memicu polemik. Disatu sisi, pihak Pemerintah Aceh menilai belum saatnya melantik KIP baru. Landasannya jelas,  dengan berpedoman pada Qanun 6/2016,  Komisioner KIP yang lama tetap harus melanjutkan masa tugasnya karena hingga kini tahapan Pemilu masih berlangsung.


Disisi lain, meski Pihak DPRA tidak menampik keberadaan Qanun 6 tahun 2016, mereka berpendapat bahwa masa jabatan Penyelenggara Pemilu adalah lima tahun sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Agak unik disini, karena biasanya pihak DPRA amat memperhatikan kekhususan Aceh dalam hal penyelenggaraa pemilu sebagaimana tertuang dalam UUPA dan Qanun Aceh. akan tetapi kini pihak DPRA justru mengacu pada ketentuan UU Nasional.


Dimana hal tersebut tidak lazim dilakukan DPRA ketika mengacu penyelenggaran pemilu di Aceh.


Tak pelak kegaduhan pelantikan komisioner KIP ini sampai hingga ke telinga publik.  Publik heran dan bertanya tanya. Ada apa dengan kegaduhan proses rekrutmen KIP Aceh kali ini.


Publik mulai  mencium ada "sesuatu" dengan seleksi komisoner KIP kali ini, Pasalnya  aroma muatan politis nyaris menyengat tercium.


Terlepas dari adanya muatan politis tertentu  hingga menyebabkan tarik ulur pelantikan komisoner KIP Aceh yang baru,  yang jelas polemik masa jabatan KIP Aceh kali ini akan memasuki babak baru.  Kedepan bila tidak dituntaskan, akan ada gugatan dari pihak yang tidak puas terhadap penyelenggaraan Pemilu di Aceh.


Apabila Komisioner KIP Aceh yang baru tetap dilantik, pihak yang tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu oleh Komisioner KIP Aceh yang baru dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Intinya keberadaan Komisoner KIP baru tidak sah karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 yang mengamanatkan agar Komisioner KIP yang lama tetap menjabat. Intinya pihak pihak ini akan mengugat legalitas komisioner KIP yang baru karena menjabat pada masa dimana seharusnya mereka belum dapat dilantik.


Dilain pihak, apabila komisioner KIP Aceh yang lama tetap diperpanjang. Maka kewenangan perpanjangan itu tidak berada pada tangan DPRA maupun Pemerintah Aceh. melainkan KPU Pusat sebagai otoritas yang mengesahkan legalitas KIP Aceh. Tanpa adanya pengesahan dari pihak KPU, maka jelas komisioner KIP yang lama juga tidak bisa melanjutkan tugasnya.


Disinilah menarik untuk mencermati tawaran yang diajukan pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada. Ia menawarkan solusi Proses rekrutmen tetap namun komisioner KIP yang lama juga tetap menjalankan tugas sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu.


Dirinya berkaca pada pelaksanaan Pilkada di Pidie Jaya dan Subulussalam, dimana kedua daerah tersebut sedang melangsungkan Pilkada tahun ini namun disaat bersamaan juga sedang menyelenggarakan proses rekrutmen.


"Masing masing tetap menjalankan tupoksinya sebagaimana diatur UU. Pihak DPRK tetap melakukan proses rekrutmen yang memang menjadi kewenangannya. Di satu sisi, Komisioner KIP di dua daerah tersebut tetap melaksanakan tugasnya dengan perpanjangan SK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)". Kata Aryos pada sejumlah media.


Walhasil, ini memang pilihan yang paling masuk akal. Tanpa menafikan keberadaan DPRA yang telah melangsungkan proses rekrutmen KIP Aceh periode 2018-2023. Maka komisioner yang baru ini memang belum dapat dilantik. Landasannya jelas, karena Qanun yang dibuat oleh pihak DPRA sendiri menegaskan bahwa masa jabatannya komisoner lama tetap berlangsung hingga tahapan pemilu selesai.

Hingga detik ini, Qanun tersebut masih berlaku dan belum dicabut. Maka jelas melantik komisioner KIP baru saat ini belum dapat dilakukan. Setidaknya sampai pasal tersebut dicabut atau direvisi.

 

Sehingga solusinya Pemerintah Aceh harus menegaskan kepada pihak KPU terkait perpanjangan masa jabatan ini. sehingga keabsahan perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU yang lama tetap terjamin secara hukum.

Jadi Komisioner KIP Aceh 2018-2023 nantinya baru bertugas sehabis masa Pemilu kali ini selesai.


Usulan lainnya, KPU pusat melakukan supervisi menyelesaikan kekisruan pelantikan KIP Aceh. Sehingga ada solusi mengatasinya. Sekali lagi kuncinya ada di KPU Pusat.


Sedangkan KIP lama tetap melanjutkan masa tugasnya hingga Tahapan Pemilu juga berakhir.


Dengan demikian, kekhususan Aceh tetap terjaga. Disatu sisi, hasil seleksi komisioner KIP Aceh 2018-2023 yang dilangsungkan DPRA juga tidak akan teranulir dengan sendirinya.


Mari waras bersama, demi demokrasi Aceh yang lebih baik ! (Redaksi)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda