Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan 3 orang tersangka kasus perburuan harimau sumatra.
Dalam konverensi pers yang digelar di Mako Polda Aceh pada jum'at siang 03/06/2022, Kombes Winardy mengungkap, salah satu dari 3 orang tersangka merupakan mantan bupati bener meriah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Rasio Ridho Sani, turut membeberkan inisial masing-masing tersangka;
IS (48)
A (41)
S (44)
Atas perbuatan tersebut, kini ketiga tersangka mendekam di rumah tahanan polda aceh, dan dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf D J.O Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomer 5 tahun 1990, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 100jt. [*]