Kamis, 21 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / 62 Kilogram Ganja Diamankan, Dua Pelaku Masuk Bui

62 Kilogram Ganja Diamankan, Dua Pelaku Masuk Bui

Kamis, 21 Mei 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
62 kilogram ganja diamankan penyidik bersama dua tersangka. (foto/Dok Dialeksis.com)

DIALEKSIS.COM| Takengon- 62 kilogram ganja yang siap edar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah. Dua tersangkan digelandang ke jeruji besi untuk mempertanggungjawab perbuatanya.

Dalam sebuah operasi, Selasa malam,(19/05/2026) petugas mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran antar kabupaten.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MD (36), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, dan MI (29), warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Keduanya ditangkap di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 20.05 WIB.

Menurut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., dalam keteranganya kepada media, Kamis (21/05/2026), ganja seberat 62 kilogram dikemas dalam sejumlah bal plastik.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tengah, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Selain barang bukti ganja, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, diantaranya kendaraan, telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jelas Kapolres, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan ganja antar kabupaten. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti narkotika tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk kepentingan pemeriksaan.

Kapolres Aceh Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI