Kamis, 21 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Sembilan Terpidana Zina, Ikhtilat, dan Maisir Dicambuk di Banda Aceh

Sembilan Terpidana Zina, Ikhtilat, dan Maisir Dicambuk di Banda Aceh

Kamis, 21 Mei 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Sembilan terpidana pelanggar Qanun Jinayat dicambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (21/5/2026) pagi.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan para terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta perubahan terbaru dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

“Eksekusi uqubat cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Kadafi kepada media dialeksis.com.

Dari sembilan terpidana yang dieksekusi, empat orang dinyatakan bersalah dalam perkara jarimah zina. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di depan umum sesuai Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keempat terpidana tersebut masing-masing berinisial MA, IA, N, dan SV berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tertanggal 4 Mei 2026.

Selain itu, dua terpidana berinisial R dan A dinyatakan bersalah dalam perkara jarimah ikhtilat. Keduanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 27 kali, namun setelah dikurangi masa tahanan menjadi 23 kali cambukan.

Sementara itu, tiga terpidana lainnya berinisial MUR, MI, dan PR dinyatakan bersalah dalam perkara jarimah maisir atau perjudian. Para terpidana dijatuhi hukuman cambuk antara 9 hingga 10 kali setelah dikurangi masa penahanan.

Muhammad Kadafi menjelaskan, pelaksanaan hukuman dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh serta tetap memperhatikan prosedur hukum dan kesehatan para terpidana.

“Seluruh proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku dan berada dalam pengawasan pihak terkait,” ujarnya.

Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan masyarakat dan sejumlah unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di Kota Banda Aceh. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI