kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Abdullah Puteh Divonis Bersalah, KPU Tunggu Putusan Inkrah

Abdullah Puteh Divonis Bersalah, KPU Tunggu Putusan Inkrah

Rabu, 11 September 2019 12:53 WIB

Font: Ukuran: - +

Abdullah Puteh usai mengikuti persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019). [Foto: detikcom]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Ilham Saputra mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan terkait kasus anggota DPD terpilih Abdullah yang dinyatakan bersalah melakukan penipuan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPU belum menerima salinan putusannya. Kemudian kita menunggu putusan pengadilan tersebut inchracht terlebih dahulu," kata Ilham Saputra, saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (11/9/2019.

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024. Dia akan dilantik pada Oktober 2019 mendatang. Sebelum diambil sumpah pria kelahiran Aceh Timur ini tersandung masalah hukum. 

Sebelumnya diberitakan, Abdullah Puteh dijatuhi pidana 1,6 tahun penjara. Hakim menilai Puteh terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono, pada 2011. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Kartim Khaeruddin di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019). 

Hakim mengatakan Puteh terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti.  

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," ujarnya. 

Atas putusan itu, Abdullah mengaku keberatan dan menyatakan banding. "Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019), usai persidangan.[zu] 



Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda