DIALEKSIS.COM | Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, secara resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi.
Perpanjangan ini adalah Perpanjangan Kedua dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/885/BPBD/2025. Status Tanggap Darurat Bencana ini diperpanjang mulai tanggal 16 Desember sampai dengan 22 Desember 2025.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa situasi lapangan masih menunjukkan keadaan yang mengancam/mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdampak bencana alam hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Perpanjangan status ini bertujuan untuk memastikan upaya-upaya penanganan keadaan darurat dapat terus dilakukan dengan segera. Hal ini penting dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak dan meminimalisir dampak bencana yang terjadi.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025 dan sumber pendapatan belanja lain yang sah.
Masa berlaku Status Tanggap Darurat Bencana ini bersifat fleksibel dan dapat diperpendek atau diperpanjang lebih lanjut. Hal ini akan didasarkan pada kajian oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tengah, setelah melakukan analisis perkembangan dan informasi cuaca serta kondisi lapangan.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 15 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi dan mengikuti arahan dari petugas BPBD serta instansi terkait di lapangan.
Kerjasama dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memitigasi risiko selama masa tanggap darurat. [*]