Selasa, 25 Maret 2025
Beranda / Berita / Aceh / Audiensi dengan Plt Sekda, Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh Bahas TPP

Audiensi dengan Plt Sekda, Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh Bahas TPP

Sabtu, 22 Maret 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MRZ

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh Zuhdi Abrar S.Kep dan masing-masing perwakilan beraudiensi dengan Plt. Sekda Aceh M Nasir Syamaun terkait revisi Pergub Aceh No.15 Tahun 2024 tentang TPP bagi ASN, Jumat (21/3/2025). [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh, yang dipimpin oleh Zuhdi Abrar S.Kep, mengadakan pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syamaun, pada Jumat (21/3/2025) di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, Zuhdi Abrar menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk aspirasi dari berbagai kalangan ASN PPPK di Pemerintah Aceh, baik yang berasal dari sektor kesehatan, pendidikan, maupun tenaga teknis. 

Zuhdi menegaskan, mereka diterima dengan baik oleh Plt. Sekda Aceh dan telah menyampaikan permintaan agar Peraturan Gubernur Aceh No.15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat direvisi, sehingga hak-hak ASN PPPK juga dapat diakomodir.

"Semua aspirasi dari rekan-rekan ASN PPPK terkait TPP telah saya sampaikan. Kami berharap agar perubahan pada Pergub ini bisa memberikan keadilan dan mencakup hak-hak kami," ungkap Zuhdi.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekda Aceh Muhammad Nasir Syamaun menyatakan, "insya allah terkait TPP ASN PPPK akan beliau perjuangkan, nanti beliau akan duduk dulu dengan Tim semoga bisa dilakukan perubahan atau merevisi pergub terkait TPP ASN yang mengakomodir PPPK". 

"Beliau berpesan kepada kita semua (ASN PPPK) dapat menjaga suasana agar teduh dan pelayanan publik di tempat kerja harus semakin baik," ucap Zuhdi Abrar. 

Zuhdi pun meminta doa dan dukungan dari seluruh ASN PPPK Pemerintah Aceh agar perjuangan ini dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat memenuhi harapan semua pihak.

Sebagai informasi, Peraturan Gubernur Aceh No.15 Tahun 2024 dinilai menimbulkan ketimpangan antara PNS dan PPPK. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur hak-hak ASN, dalam praktiknya masih ada ketidaksetaraan dalam pemberian TPP antara PNS dan PPPK. 

Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang menyebutkan bahwa besaran TPP untuk ASN, baik PNS maupun PPPK, harus disamakan pada kelas jabatan yang sama.

Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh mengharapkan agar Pemerintah Aceh dapat mengedepankan prinsip keadilan, agar tidak ada pihak yang merasa terabaikan atau kurang dihargai dalam pengaturan TPP.[mrz]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dishub