Beranda / Berita / Aceh / Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah di Aceh Utara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah di Aceh Utara

Sabtu, 15 Februari 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Karung yang berisi barang penyelundupan dari Thailand. Foto: dok Bea Cukai Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas yang berasal dari Thailand.

Penindakan ini dilakukan di perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (15/2/2025), dengan melibatkan tim gabungan dari Satgas laut DJBC dan tim gabungan darat.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya kapal nelayan yang diduga membawa barang selundupan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kapal KM. R B (GT43) yang berada di sekitar perairan Jambo Aye," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.768 karung bawang merah, yang diperkirakan seberat 45 ton, serta 28 karung pakaian bekas yang tidak dilengkapi dengan dokumen manifes.

Kapal yang diawaki oleh enam orang tersebut, yakni MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN, terindikasi telah melanggar ketentuan dalam Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Para pelaku diduga telah mengangkut barang impor tanpa tercantum dalam manifes.

"Penindakan ini merupakan bukti komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," tuturnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI