kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Berkas Perkara Korupsi Sapi pada Disnak Aceh Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Perkara Korupsi Sapi pada Disnak Aceh Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Senin, 21 Februari 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

JPU Kejari Aceh Besar telah melimpahkan 2 berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap 4 terdakwa terkait korupsi pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017, Senin (21/2/2022). [Foto: Kejari Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan 2 berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap 4 terdakwa terkait korupsi pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp1,2 miliar lebih, Senin (21/2/2022).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Muda Deddi Maryadi, SH, melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Senin (21/2/2022).

"Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama Terdakwa AH (58) yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, IPS (52) merupakan PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, lalu KW (43) yang merupakan Direktur CV. Menara Company, dan terakhir SY (54) Pelaksana Lapangan CV. Menara Company," jelas Deddi.

Para Terdakwa AH dan IPS didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Sementara Terdakwa KW dan SY didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

Sebagai informasi, Dinas Peternakan Aceh pada tahun 2017 menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor sapi bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,-.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, kegiatan itu telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,-.," tutur Deddi.

Ia juga mengatakan, setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim. [rls]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda