DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak korban bencana hidrometeorologi di wilayahnya, sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Di bawah kepemimpinan Bupati Bireuen H. Mukhlis, seluruh satuan kerja perangkat kabupaten disebut terus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, menyatakan bahwa isu yang menyebut Bupati tidak peduli terhadap korban bencana banjir dan tanah longsor tidak berdasar pada fakta. “Narasi tersebut hanya opini tanpa data yang valid,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, hingga saat ini pemerintah daerah tetap aktif mendukung seluruh proses pemulihan, mulai dari masa tanggap darurat hingga transisi darurat. Koordinasi lintas sektor juga terus berjalan, dengan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Dinas Pertanian, serta instansi terkait lainnya.
Ia menambahkan, akses komunikasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan tetap terbuka. Setiap hari, aparatur desa dan pihak terkait datang ke BPBD untuk berdiskusi maupun memantau perkembangan pendataan kebencanaan.
Saat ini, Pemkab Bireuen juga disebut hampir merampungkan proses verifikasi tahap II terhadap korban bencana hidrometeorologi, di bawah supervisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Terkait tudingan kurangnya keterbukaan, Muhajir menegaskan bahwa Bupati Bireuen justru dikenal mudah diakses oleh masyarakat. Pendopo bupati disebut terbuka hingga malam hari dan kerap menerima kunjungan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat desa hingga pejabat daerah.
Selain itu, Bupati Bireuen juga merupakan salah satu kepala daerah tingkat II yang selalu mengangkat telepon, meskipun nomor tersebut belum terdata di telepon genggamnya. Artinya Bupati Bireuen selalu membuka ruang komunikasi dengan siapapun, selama proses komunikasinya berjalan sehat.
Pemkab juga mengingatkan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra, termasuk di Bireuen, berada di bawah koordinasi Pemerintah Pusat. Pelaksanaannya mengacu pada Rencana Induk Pemulihan dan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRRP) Sumatra untuk periode 2026-2028.
“Seluruh hak korban yang memenuhi persyaratan akan diberikan secara bertahap oleh Pemerintah Pusat,” kata Muhajir.
Meski diakui masih terdapat kekurangan dalam pelayanan, khususnya di masa tanggap darurat, Pemkab Bireuen menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan layanan kepada masyarakat semakin optimal. [*]