Dicambuk 200 Kali, Pasangan Zina di Aceh Ini Sempat Menangis
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih.
Pasangan bernama Junaidi dan Wahyuni dihukum total 200 kali cambuk. Eksekusi berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021)
"Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, dikutip dari Antara.
Pelaksanaan hukuman cambuk sempat dijeda beberapa kali karena kedua terpidana nyaris jatuh karena kesakitan. Terpidana wanita bahkan sempat menangis tak kuat menahan sakitnya dicambuk.
Setelah diperiksa kondisinya, hukuman cambuk tetap dilakukan hingga genap 100 kali.
Mukhlis mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat.
"Terpidana pria berstatus lajang. Sedangkan terpidana wanita memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan," pungkas Mukhlis. (Antara)