kip lhok
Beranda / /

  • Pria Aceh Timur Masuk Diam-diam Lalu Perkosa IRT
    Polkum | 2 bulan lalu
    Pria Aceh Timur Masuk Diam-diam Lalu Perkosa IRT

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang pria berinisial IS (31) ditangkap polisi diduga perkosa ibu rumah tangga berinisial H(24) di kediamannya Desa Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

  • Empat Orang Terpidana Kasus Jinayat Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
    Aceh | 4 bulan lalu
    Empat Orang Terpidana Kasus Jinayat Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Empat orang terpidana kasus jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh. Eksekusi dilakukan setelah seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan PSC 119 Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024).

  • Polisi Pelanggar Syariat Lolos dari Cambukan karena Sakit
    Aceh | 5 bulan lalu
    Polisi Pelanggar Syariat Lolos dari Cambukan karena Sakit

    DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang perwira polisi berinisial AK yang melanggar syariat Islam di Aceh ditunda. AK dijatuhi vonis cambuk 10 kali oleh Mahkamah Syariah Jantho karena ketahuan berbuat mesum atau khalwat dengan seorang wanita.


  • Di Halaman LP Bireuen, 3 Terpidana Pelanggaran Qanun Jinayat Dicambuk
    Polkum | 6 bulan lalu
    Di Halaman LP Bireuen, 3 Terpidana Pelanggaran Qanun Jinayat Dicambuk

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi, S.H., M.H melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 3 terpidana pelanggar Qanun Jinayat, bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II b Bireuen.

  • 27 Algojo Ikuti Pelatihan Terkait Uqubat Cambuk
    Aceh | 8 bulan lalu
    27 Algojo Ikuti Pelatihan Terkait Uqubat Cambuk

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menyelenggarakan pelatihan algojo dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam melaksanakan uqubat cambuk.

  • 5 Pelaku Zina dan 2 Penjudi Dicambuk di Aceh Timur
    Aceh | 11 bulan lalu
    5 Pelaku Zina dan 2 Penjudi Dicambuk di Aceh Timur

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak empat pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pelaku zina serta dua penjudi dieksekusi cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Aceh Timur. Kamis (7/12/2023).

    Diantaranya mereka yang dicambuk yakni, Jamaluddin, Adi A Rahman, Riduan dan Kurniawan, mereka terbukti melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (jarimah zina dengan anak), masing- masing dicambuk 100 kali.


  • Terkait Kepentingan Anak Korban Kekerasan Seksual, Muhammad Qodrat: Segera Sahkan Revisi Qanun Jinayat
    Aceh | 1 tahun lalu
    Terkait Kepentingan Anak Korban Kekerasan Seksual, Muhammad Qodrat: Segera Sahkan Revisi Qanun Jinayat

    DIALEKSIS.COM | Aceh - YLBHI-LBH Banda Aceh mengungkapkan, tren hukuman cambuk bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh semakin marak. Baru-baru ini Mahkamah Syar’iyah Sigli menjatuhkan vonis bagi terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak berinisial FR dengan 65 kali cambuk. Di tempat lain, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi terpidana pemerkosaan terhadap anak berinisial S yang divonis 190 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.


  • Kejari Pidie Eksekusi Hukuman Cambuk Terpidana Judi Online dan Zina
    Aceh | 1 tahun lalu
    Kejari Pidie Eksekusi Hukuman Cambuk Terpidana Judi Online dan Zina

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi 10 terpidana pelanggaran syariat islam, baik berupa perzinahan hingga judi online.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Gembong Priyanto mengatakan salah seorang terpidana perempuan berinsial PS sempat pingsan saat algojo melakukan eksekusi cambuk ke-14 dari 100 hukuman yang dijatuhkan.

  • Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Jalani Hukuman Cambuk
    Polkum | 1 tahun lalu
    Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Jalani Hukuman Cambuk

    DIALEKSIS.COM | Hukum - Tiga pelanggar syariat Islam, satu laki-laki dan dua wanita, di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk atau Uqubat hukuman cambuk, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (12/9/2023) siang.

  • Zina dengan Ipar, Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe
    Polkum | 1 tahun lalu
    Zina dengan Ipar, Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk di depan Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina, Selasa (21/3/2023).

  • Dua Terpidana Pencabulan dan Judi Online di Aceh Utara Dieksekusi Cambuk
    Aceh | 1 tahun lalu
    Dua Terpidana Pencabulan dan Judi Online di Aceh Utara Dieksekusi Cambuk

    DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melakukan eksekusi cambuk terhadap delapan pemain judi online dan dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di halaman kantor Jejari wilayah itu, Kamis (9/3/2023).

    Mereka adalah Aulia (22) warga Desa Cot Girek, Maimun (38) asal Singgah mata. Husaini (31) warga Meunasah Nga, Fikar (25) warga Tanjong Ceungai, Firmansyah (20) warga Desa Dayah LT, mereka dicambuk 33 kali setelah dipotong masa penahanan selama 7 bulan. 

  • Pelaku Pemerkosa di Sabang Dihukum Cambuk 119 Kali
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pelaku Pemerkosa di Sabang Dihukum Cambuk 119 Kali

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga Kota Sabang berinisial FA (63 tahun) telah dihukum sebanyak 119 kali cambuk setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan. Dia melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

  • Kajari Aceh Singkil: Terbukti Ikhtilat, Pasangan Bukan Mahram Dieksekusi Cambuk
    Berita | 1 tahun lalu
    Kajari Aceh Singkil: Terbukti Ikhtilat, Pasangan Bukan Mahram Dieksekusi Cambuk

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya terbukti melakukan ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

    Keduanya divonis hukuman cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa tahanan selama enam bulan. Sehingga masing-masing hanya menjalani 24 kali cambukan.


« 1 2 3 4 »