kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Empat Pasang Pelanggar Syariat Dicambuk, Ada Oknum PNS

Empat Pasang Pelanggar Syariat Dicambuk, Ada Oknum PNS

Senin, 08 Maret 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Riski

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Senin (8/3/2021).

Mereka menjalani hukuman cambuk setelah mendapat vonis dari Mahkamah Syar'iah beberapa waktu lalu. Kedelapan pelanggar syariat Islam yang dihukum terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan.

Pantauan Dialekisis.com, empat pasang pelanggar Syariat Islam tersebut menjalani hukuman cambuk sebanyak 120 kali cambuk, dimana masing-masing pelanggar di cambuk 10 sampai 20 kali cambukan dipotong masa tahanan.

Diketahui sebelumnya salah satu yang dicambuk merupakan oknum PNS berinisial AG (48) asal Aceh Besar dengan wanita bersuami, AS (42) asal Sabang, kedapatan berduaan di dalam mobil yang diduga mesum di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Oknum PNS yang dicambuk tersebut, melanggar pasal 25 Qanun Jinayah.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda