DIALEKSIS.COM | Jantho - Sebanyak empat terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di Halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025).
Para pelanggar qanun no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, yaitu 2 orang (pasangan) atas nama inisial US dan MZ melanggar pasal 25 tentang Karimah Ikhtilath (mesum), sehingga dijatuhi 16 kali cambuk dari vonis 20 kali, setelah mendapat potongan masa tahanan 4 bulan.
Sementara itu, dua orang lainnya atas nama inisial M dan AA, terbukti melanggar pasal 18 tentang Jarimah Maisir (Judi), sehingga menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, dengan pengurangan masa tahanan 4 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan Syariat Islam di wilayah hukumnya.
"Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh," tegasnya.
Prosesi uqubat cambuk berlangsung tertib, disaksikan warga Kota Jantho. Sebelumnya terhukum telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis.[*]