DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah mempercepat penataan sumur minyak masyarakat di Aceh agar dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Penerapan standar keselamatan serta tata kelola migas menjadi perhatian utama dalam proses tersebut.
Upaya ini mengemuka dalam Forum Sumur Masyarakat (FORSUMA) Wilayah Kerja Aceh 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan SKK Migas di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, pada 28-30 Juli 2026.
Forum tersebut menjadi wadah koordinasi dan pembinaan bagi pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperkuat pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan.
Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi, melalui Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi, Dian Budi Dharma, menegaskan penataan sumur harus berjalan seiring dengan penerapan prosedur operasional standar (SOP) dan Good Engineering Practices (GEP) atau kaidah teknik yang baik.
"Sumur minyak masyarakat perlu segera ditata agar dapat berproduksi secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, seluruh prosesnya harus memenuhi SOP dan Good Engineering Practices sehingga aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum dapat terjamin," ujarnya.
Menurutnya, insiden kebakaran sumur minyak yang pernah terjadi di Aceh menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan dalam setiap kegiatan operasional. Tata kelola yang baik tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi, tetapi juga melindungi pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan.
Selain aspek keselamatan, pemerintah menyiapkan mekanisme resmi penyaluran hasil produksi minyak masyarakat. Skema ini diharapkan dapat menekan praktik penjualan ilegal serta menciptakan tata niaga minyak yang lebih tertib dan transparan.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dyah, menyampaikan pemerintah terus mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Sumur masyarakat yang berada di dalam wilayah kerja migas akan diproses pengelolaannya. Adapun sumur di luar wilayah kerja akan difasilitasi melalui mekanisme substitusi atau pengajuan lokasi baru sesuai ketentuan.
Ketua Task Force Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh sekaligus Kepala Divisi Operasi BPMA, Ibnu Hafiz, mengajak BUMD, koperasi, dan UMKM memanfaatkan regulasi tersebut untuk mengelola sumur secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam FORSUMA, peserta juga mendapat pembekalan mengenai pelaporan produksi, perizinan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta tata kelola teknis sumuran. Sesi coaching clinic turut digelar untuk membahas kendala operasional di lapangan.
Forum ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Kementerian ESDM di Bogor pada 1-2 Juli 2026. Pemerintah berharap sinergi lintas lembaga dan pelaku usaha dapat mendorong peningkatan produksi minyak nasional, kesejahteraan masyarakat, serta penerimaan daerah. [*]