Jum`at, 05 Juni 2026
Beranda / Berita / Aceh / Ganggu Drainase dan Picu Banjir, Bangunan Liar di Kawasan UIN Ar-Raniry Ditertibkan

Ganggu Drainase dan Picu Banjir, Bangunan Liar di Kawasan UIN Ar-Raniry Ditertibkan

Kamis, 04 Juni 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemerintah Kota Banda Aceh akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan di sepanjang pagar Kampus UIN Ar-Raniry pada Sabtu, 6 Juni 2026. [Foto: dok. Diskominfotik BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan di sepanjang pagar Kampus UIN Ar-Raniry pada Sabtu, 6 Juni 2026. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pembahasan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Rabu (3/6/2026).

Dalam rapat itu, Sekretaris Daerah Jalaluddin menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap bangunan yang melanggar aturan dan mengganggu fungsi drainase. Menurutnya, keberadaan bangunan liar telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan yang merugikan masyarakat.

“Saya mintakan tidak ada lagi penawaran terkait penertiban yang akan dilaksanakan ini, tidak ada lagi toleransi dikarenakan banyak dampak negatif yang ditimbulkan,” kata Sekda.

Ia menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas saluran air menyebabkan kawasan menjadi kumuh, memicu banjir dan genangan saat hujan, serta menghambat aliran drainase. Selain itu, kondisi tersebut juga menyulitkan petugas kebersihan dalam melakukan pembersihan dan pemeliharaan saluran.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Bachtiar mengatakan, penertiban akan dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Pelaksanaan kegiatan juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah serta unsur kecamatan dan gampong.

Menurutnya, penertiban dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan diawali dengan apel bersama di halaman Balai Kota Banda Aceh. Dalam struktur pelaksanaan, Kasatpol PP bertindak sebagai pimpinan penertiban, sementara Kepala Dinas PUPR menjadi wakil ketua tim.

Bachtiar juga meminta Bagian Pemerintahan untuk memfasilitasi surat perintah pelaksanaan penertiban. Di samping itu, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) diminta menyiapkan personel serta peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembongkaran dan pembersihan lokasi.

Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan seluruh persiapan telah dilakukan dan penertiban akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Pemerintah juga meminta camat, keuchik, dan unsur terkait untuk kembali menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tim turun ke lapangan. [z]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI