kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hukuman Cambuk Pasangan Gay di Aceh Disorot Warga X Asing

Hukuman Cambuk Pasangan Gay di Aceh Disorot Warga X Asing

Senin, 13 Mei 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hukuman cambuk bagi pasangan gay di Aceh sedang disorot oleh pengguna Twitter alias X luar negeri.

Dalam unggahan sebuah video di akun X Globe Eye News memperlihatkan pasangan gay di Banda Aceh, MU (27) dan AL (29), dicambuk masing-masing 77 kali oleh dua algojo. Eksekusi hukuman cambuk digelar di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Meski peristiwa itu sudah terjadi 3 tahun lalu, akun X Globe Eye News baru mengunggah postingan tersebut pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Hingga hari ini, postingan tersebut sudah dilihat sebanyak 945 ribu kali dan disukai ribuan pengguna X.

Video berdurasi 50 detik itu menuai beragam komentar warganet. "Yes sharia rules must be implemented to avoid such sinful acts", tulis akun @uzmabatoolnaqvi (Ya, aturan syariah harus diterapkan untuk menghindari tindakan berdosa seperti itu).

"No, they were punished for public indecency. They broke the law and thats the punishment for breaking the law. The same law applies to heterosexuals as well. Shouldn't have got freaky in public, simple", tulis akun @MilxanLdn. (Tidak, mereka dihukum karena ketidaksenonohan di depan umum. Mereka melanggar hukum dan itulah hukuman bagi mereka yang melanggar hukum. Hukum yang sama juga berlaku bagi kaum heteroseksual. Seharusnya tidak menjadi aneh di depan umum, sederhana saja).

Sementara itu, ada juga yang berkomentar bahwa hukuman cambuk saja tidak cukup. "thats not enough", tulis akun @MJchamus1. Selain itu, akun @AmanTanweer2 menuliskan bahwa hukuman cambuk itu tidak menyakitkan. "That is not even painful".

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda