kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ikadin Aceh Lantik 27 Advokat Muda

Ikadin Aceh Lantik 27 Advokat Muda

Minggu, 20 Oktober 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Usai dilantik, pengurus Ikadin Aceh foto bersama. (mc aceh)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 27 orang advokat dilantik menjadi advokat muda DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Aceh di bawah kepemimpinan Safaruddin SH MH, yang berlangsung di hotel Hermes Banda Aceh, Minggu (20/10/2024).

Dalam sambutannya, Ketua DPD Ikadin Aceh Safaruddin menyampaikan selamat kepada pada peserta yang resmi menjadi anggota Ikadin.

"Mewakili DPP Ikadin, saya mengucapkan selamat bergabung kepada advokat muda yang baru dilantik," katanya.

Safaruddin juga mengingatkan kepada anggota baru dilantik agar mematuhi dan mengikuti aturan internal yang berlaku di organisasi Ikadin.

"Saya berharap agar para advokat muda ini bisa mematuhi aturan internal organisasi dan menjaga kode etik sebagai pegangan advokat," katanya.

Dalam menjalankan tugas, lanjut Safaruddin, para advokat juga harus tetap kompak dan lebih siap di lapangan dalam menanggani berbagai perkara baik litigasi maupun non-litigasi. "Semangat itu harus, jangan berbuat hal-hal yang tidak baik dalam menangani perkara," ucap Safaruddin.

Ia mengingat kepada advokat harus bisa menguasai teknologi. Apalagi saat ini semua sistem pemerintahan sudah berbasis elektronik terutama dalam pelayanan administrasi.

"Dahulu kita daftarkan perkara harus ke Pengadilan. Sekarang cukup melalui online yakni melalui e-court. Jadi, lebih mudah," ujarnya.

Safaruddin berharap para advokat Ikadin wajib memiliki e-court, sehingga bisa mendaftarkan perkara di mana pun berada.

"Salah satu syarat pelantikan ini, setiap advokat Ikadin wajib memiliki e court. Semoga rekan-rekan sukses dalam menjalankan profesi, selalu ingat akan sumpah dan memegang teguh kode etik advokat," ungkapnya. (mc aceh/aqi)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda