Ini Lokasi SIM Keliling Polres Aceh Timur 13-18 Januari 2025
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
Ilustrasi SIM Keliling. [Foto: Polda Metro Jaya]
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Melansir laman instagram humas Polres Aceh Timur pada Senin (13/1/2025), peraturan wajib memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudika," tulis pengumuman tersebut.
Berikut jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling selama satu minggu ke depan:
1. Senin, 13 Januari 2025 di Terminal Idi Rayeuk
2. Selasa, 14 Januari 2025 di Sp Pasi Puteh Ranto Peureulak
3. Rabu, 15 Januari 2025 di Depan PLN Julok
4. Kamis, 16 Januari 2025 di Sp 4 Peureulak Kota
5. Jum'at, 17 Januari 2025 di Terminal Idi Rayeuk
6. Sabtu, 18 Januari 2025 di Sp Kuala Idi Rayeuk
"SIM Keliling Satlantas Polres Aceh Timur melayani perpanjangan SIM setiap hari kerja mulai jam 08.00 hingga selesai," tulis pengumuman tersebut.
Layanan SIM Keliling juga mengumumkan agar bagi yang melakukan perpanjangan membawa Fotokopi e-KTP sebanyak 2 lembar, 2 lembar salinan BPJS yang aktif, surat keterangan psikologi, dan surat keterangan sehat. [ra]