kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Nama Asintel dan 7 Kajari yang Baru Dilantik Kajati Aceh

Ini Nama Asintel dan 7 Kajari yang Baru Dilantik Kajati Aceh

Sabtu, 11 Februari 2023 15:05 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon III yakni Asisten Intelijen (Asintel) dan tujuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 3 Koordinator di lingkungan Kejati Aceh, Sabtu (11/2/2023) di aula Kejati Aceh.

Adapun nama-nama pejabat yang baru dilantik yaitu;

1. Mukhzan sebagai Asintel menggantikan pejabat lama Mohamad Rohmadi. Mukhzan yang merupakan putra Aceh sebelumnya menjabat Kajari Lampung Utara.

2. Kajari Bireuen dari Mohamad Farid Rumdana. kepada Munawal Hadi yang sebelumnya Kabag TU Kejati Jambi. 

3. Kajari Aceh Singkil dari Muhammad Husaini kepada Munandar yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Riau. 

4. Kajari Idi,  Aceh Timur dari Semeru kepada Dr Lukman Hakim yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Kalimantan Barat. 

5. Kajari Sabang dari Choirun Parapat kepada Milono Raharjo yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Kalimantan Barat.

6. Kajari Aceh Tenggara dari Syaifullah kepada Erawati yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Aceh. 

7. Kajari Simeulue dari R Hari Wibowo kepada Yuriswandi yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Aceh.

8. Kajari Aceh Tamiang dari Agung Ardyanto kepada Joko Wibisono yang sebelumnya menjabat Asisten Kasubdit Investasi dan Penerimaan Negara pada Direktorat C Kejagung. 

9. Sedangkan koordinator pada Kejati Aceh yang baru dijabat oleh Andi Saputra, Yarnes, dan Sayid Muhammad. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar berharap, para pejabat yang baru dilantik dapat mengerahkan kemampuan terbaik dalam menjadikan Kejaksaan Tinggi Aceh yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya di tengah masyarakat.

Bambang meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan. 

Di samping itu, Bambang menyatakan, prosesi pengangkatan, penempatan, pengisian, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan kebijakan organisasi sebagai upaya penataan, pembenahan, perbaikan, dan penyempurnaan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka pembinaan karier. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda