kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dugaan Korupsi Gedung Onkologi RSUDZA Dinilai Tidak Ada Kepastian Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Gedung Onkologi RSUDZA Dinilai Tidak Ada Kepastian Hukum

Senin, 03 April 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengacara sekaligus pengamat hukum dan politik Aceh, Mukhlis Mukhtar, SH. [Foto: dok pribadi] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Onkologi Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) dinilai tidak ada kepastian hukum.

Padahal belakangan, kasus tersebut telah masuk tahapan penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Pada September 2022, Kejati telah meminta keterangan beberapa orang diantaranya, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran); PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); dan Panitia Lelang atau Pokja (Kelompok kerja).

Sebelumnya Juni 2021, Mantan Direktur RSUDZA, dr Azharuddin juga dimintai keterangan oleh KPK soal proyek multiyears, termasuk gedung onkologi.

Namun, sampai hari ini belum terdengar kabar lanjutan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut.

Pengacara sekaligus pengamat hukum dan politik Aceh, Mukhlis Mukhtar, SH mengatakan, kasus onkologi adalah miniatur korupsi di Indonesia.

"Kasus onkologi dihadang, padahal ada persoalan hukum dan sudah sampai ke KPK, ternyata dihadang oleh elit kekuasaaan yang ada di Jakarta. Media masaa juga ikut dibungkam, seperti Serambi Indonesia diancam kemarin, maka perkara itu terhenti sebagaimana terhentinya kasus beasiswa," ungkapnya kepada Dialeksis.com, Senin (3/4/2023).

Mukhlis mendesak agar adanya kepastian hukum soal pembangunan bunker Gedung Onkologi Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUZA).

"Proses penegakan hukum itu yang lebih penting," tegasnya.

Diketahui, hingga kini bunker untuk menepatkan alat medis yang berbasis nuklir itu belum dibangun. Sementara gedung rawat inapnya sudah selesai.

"Kami sebagai rakyat menghendaki negara menegakkan hukum terkait pembangunan yang masih mangkrak. Kenapa kasus yang sudah masuk ke Kejati dan KPK masih mentok juga, saya lihat kepastian hukum kita sudah tidak benar lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, pembangunan gedung Oncology Center itu menggunakan anggaran dengan skema tahun jamak atau multiyears. Anggaran proyek itu berjumlah Rp 237 miliar pada APBA tahun 2019-2021.

Meski Gedung Pusat Onkologi telah diresmikan oleh Mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada Senin (21/3/2022).

Namun, berdasarkan keterangan Kepala Bagian (Kabag) Humas RSUZA, Rahmadi mengatakan, hingga saat ini layanan pengobatan kanker di rumah sakit setempat belum beroperasi. Hanya digunakan sebagai tempat rawat inap biasa, karena bunkernya belum dibangun.

Rahmadi menyebutkan, Pemerintah Aceh melalui direksi tetap berupaya membangun bunker. Sehingga pasien menderita kanker di Aceh tak perlu lagi dirujuk ke luar daerah. Seperti ke Medan, dan wilayah lainnya

Dikatakan ada beberapa fasilitas yang tersedia di Gedung Onkologi RSUDZA. Di antaranya meliputi ruang rawat inap, rawat jalan, kemoterapi, bedah, Radiologi Diagnostik, Patologi Anatomi dan berbagai fasilitas pengobatan kanker lainnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda