kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Baitul Mal Aceh Utara, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Baitul Mal Aceh Utara, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 03 Agustus 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kejaksaan Negeri Aceh Utara. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara tetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin di Baitul Mal Aceh Utara tahun anggaran 2021, Selasa (2/8/2022).

Hal tersebut tertuang dalam surat yang diperoleh Dialeksis.com, Selasa (2/8/2022) dengan Nomor: PR-40/L.1.14.2/Dti.3/08/2022.

Kelima tersangka itu diantaranya; pertama, YI (43) Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang merangkap Pengarah Tim Pelaksana.

Kedua, Z (39) selaku koordinator Tim Pelaksana. Ketiga, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Aceh Utara/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap Pengarah tim Perencanan.

Keempat, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dan terakhir Kelima, RS selaku Ketua Tim Pelaksana.

Terhadap kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H. M.Hum melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H. mengatakan, kelima tersangka belum dilakukan penahanan, walaupun sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. 

“Untuk penahanan belum,” sebutnya dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya diketahui, sejumlah rumah dhuafa tahun 2021 di Aceh Utara belum rampung dikerjakan hingga saat ini. Padahal, anggaran rumah itu bersumber dari zakat tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000,- untuk 251 unit rumah yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Aceh Utara.

Adapun anggaran sebesar Rp.11.295.000.000,- bersumber dari PAD khusus Aceh Utara yang diambil dari dana zakat. Pekerjaan rumah senif fakir dan rumah senif miskin itu mulai dikerjakan sejak 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari dan sampai saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum rampung 100 persen. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda