kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa, MaTA Minta KPK Lakukan Supervisi

Kasus Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa, MaTA Minta KPK Lakukan Supervisi

Senin, 03 Januari 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fatur

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Aceh resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menyatakan kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 4,9 miliar.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, kasus ini sejak awal MaTA sendiri menemukan SP2D atau Surat Perintah Rekan Terhadap Pembangunan Tanggul Pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe. 

“Pada saat itu MaTA mengekspos bahwa ada pontensi berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan bahwa tidak ada pembangunan terhadap proyek tersebut,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (3/1/2022).

Kemudian, kata Alfian, kita juga mendesak kepada Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap temuan kita tersebut.

“Ketika kasus ini sudah terbuka ke publik, tiba-tiba rekanan melakukan proses pengembalian uang. Nahdiwaktu yang bersamaan pihak kejaksaan juga melkukan investigasi lapangan (Kejaksaan Negeri Lhokseumawe), dan itu juga sampai ditingkat audit investigasi kerugian negara kepada BPKP Provinsi Aceh” ucapnya. 

Alfian mengatakan, pada saat itu juga elemen mahasiswa (HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara) juga melakukan demonstrasi kepada ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk supaya kasus ini di usut.

“Disaat itu MaTA sendiri terus mengawal kasus ini sampai hasil audit BPKP keluar. Kalau untuk proses inikan sangat lama, kita menduga disini adanya by design dan terlibat juga penyelenggara negara di kota Lhokseumawe dari proyek fiktif ini,” ujarnya.

“Proyek inikan sejak tahun 2020, disaat itu tidak ada pembangunan apapun, artinya fiktif. Sampai hasil audit BPKP keluar, kasus ini mangkrak, jadi tidak ada jalan. Kita memang melihat upaya negosiasi antara kejaksaan dan kekuasaan ini sangat kental, nah sampai terakhir kejaksaan mengeluarkan ‘Bahwa paketnya ada, barangnya ada, dan itu sudah masuk kedalam aset negara’, pertanyaan kita kemudian, pembangunan ditahun yang dilakukan proses penyelidikan itu dimana ada pembangunannya? Itu pertama,” jelasnya.

Sambungnya, yang kedua, kenapa rekanan jika ada melakukan pembangunan, itu melakukan pengembalian uang atau kerugian negara, itu berdasarkan hasil audit BPKP juga? Walaupun pengembalian kerugian negara ini dikembalikan sebelum audit investigasi oleh BPKP?

“Tidak patut dan tidak waras, alasan yag digunakan oleh Kejari Lhokseumawe pada saat itu,” tegasnya.

Sebenarnya, disini MaTA sendiri sempat melaporkan ke Janwas Kepala Kejari Lhokseumawe yang kita duga yang sudah disertir oleh kekuasaan terhadap pembangunan tersebut.

“Sebenarnya juga pada minggu sebelumnya kita juga mendesak agar kasus ini ada kepastian hukum juga,” tegasnya lagi.

Alfian menegaskan, kita juga berencana meminta KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus ini, artinya disini MaTA sendiri tidak terpengaruh dengan dengan pernyataan-pernyataan dari Kejari Lhokseumawe pada saat ini.

“Karena kita sendiri menyakini bahwa kasus pidana korupsi ini sudah terjadi dan melibatkan penyelenggara negara, makanya kita minta kasus ini dilakukan supervisi oleh KPK,” tukasnya.

Alfian menyampaikan, dalam kasus tindak pidana korupsi sudah jelas, bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus sifat pidana.

“Itu harus dipahami, makanya proses hukum di Aceh itu belum ada keadilan, apalagi kasus inikan menggunaan anggaran Otsus (DOKA) dan kesannya DOKA ini bisa semena-mena saja, jadi korupsi yang terjadi di Aceh saat ini begitu lebar dan itu akibat dari mainnya kejaksaan terutama dalam kasus yang kita maksud ini,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda