Kejari Sabang Tandatangani Komitmen Bersama Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022
Font: Ukuran: - +
Komitmen bersama, Kejari Sabang tandatangani demi menuju WVK dan WBBM Tahun 2022. [Foto: Kejari Sabang]
DIALEKSIS.COM | Sabang - Rabu (16/2/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Chairon Parapat, SH., MH beserta jajarannya melaksanakan Upacara Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Negeri Sabang tahun 2022 yang dilaksanakan di halaman Kantor Negeri Sabang.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (16/2/2022) dengan surat nomor: PR-06/L.1.16/D.2.4/02/2022, Upacara Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini merupakan pencanangan yang kedua, dimana pada tahun 2021 kemarin Kejaksaan Negeri Sabang hanya lolos penilaian di tingkat Kejaksaan Agung, namun belum berhasil mendapat predikat WBK pada saat penilaian dari Menpan-RB, oleh karena itu untuk tahun 2022 ini, segenap personil Kejaksaan Negeri Sabang bertekad untuk lebih baik dibanding pencapaian tahun 2022 dan semoga berhasil meraih predikat WBK.
Dalam arahannya Kepala Kejari Sabang, Choirun Parapat, SH., MH. menyampaikan kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sabang untuk dapat aktif dan professional dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat , bahwa Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini bukan hanya sekedar formalitas saja, tetapi harus dilaksanakan dan direalisasikan sesuai dengan Tupoksi dan SOP dari masing-masing Bidang yang ada, dengan niat yang tulus untuk memberikan pelayanan yang professional dan bersih kepada masyarakat.
Dalam menuju WBK dan WBBM Satuan Kerja (Satker) harus memenuhi 6 area perubahan yaitu:
1. Manajemen Perubahan, Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pada Satuan Kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.
2. Penataan Tatalaksana, Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
3. Penataan Sistem Manajemen, di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Kementerian Hukum dan HAM pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
4. Penguatan Akuntabilitas, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
5. Penguatan Pengawasan, bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas KKN.
6. Peningkatan kualitas pelayanan public, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Upacara Pencanangan Zona Integritas tersebut ditutup dengan pelepasan balon yang bertuliskan “Kejaksaan Negeri Sabang siap Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai wujud tekad dan keseriusan segenap jajaran Kejaksaan Negeri Sabang dalam meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). []