Keputusan MK Penyadapan Tak Perlu Izin, GeRak Aceh: Tepat dan Sangat Menguntungkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askalani, SHI/Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan izin tertulis kepada lembaga antikorupsi terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askalani, SHI berharap dengan adanya putusan MK yang berhubungan dengan tidak diperlukan kembali adanya izin dalam penyadapan menunjukkan bahwa pertimbangan hukum dari MK tepat dan ini sangat menguntungkan karena akan mempercepat proses terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang di lakukan oleh penyidik KPK.
Pengembalian kewenangan seperti sebelum adanya revisi UU KPK mengidentifikasi bahwa proses pembentukan UU KPK hasil revisi tidak sejalan dengan agenda kerja2 pemberantasan korupsi, sehingga dengan adanya pertimbangan dari MK memberikan kepastian hukum tentang fungsi2 kerja dewas yang tidak perlu ikut campur dalam penyidikan perkara yang sedang di tangani KPK.