kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua Komisi V DPRA: Selama Kami Masih Ada, JKA Tetap Berlanjut!

Ketua Komisi V DPRA: Selama Kami Masih Ada, JKA Tetap Berlanjut!

Selasa, 25 Oktober 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani. [Foto: Dialeksis/fatur]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA merupakan salah satu asuransi yang penting bagi masyarakat Aceh. Karena dengan adanya asuransi ini masyarakat Aceh bisa berobat dengan gratis di seluruh Indonesia. 

Namun, pada kenyataannya JKA hanya akan ditanggung sampai Desember 2022 yang artinya sampai akhir bulan Desember 2022.

Pada Jumat (25/3/2022) Pemerintah Aceh bersama Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mengikuti Rapat Koordinasi di ruang serbaguna DPRA membahas program JKA. 

Hasil rapat itu disimpulkan bahwa ketiga pihak setuju untuk memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap masih bisa menggunakan JKA seperti biasa. Kesimpulan itu akan berlaku untuk 1 April hingga 31 Desember 2022.

Baru-baru diketahui bahwa ternyata masih ada hutang yang harus dilunaskan pemerintah Aceh yakni sebesar Rp. 585.024.451.800 dengan Rincian; Rp. 196.597.631.400,- ( hasil rekon untuk bulan April s/d Juni ), Estimasi untuk bulan Juli s/d Desember 2022 Sebesar Rp. 388.066.820.400,-(belum termasuk bayi baru lahir). 

“Selama kami masih di DPRA JKA akan tetap berlanjut dan tetap ada!,” tegas Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani kepada Dialeksis.com pada Minggu (23/10/2022) di Banda Aceh.

Selanjutnya »     Ia menyampaikan, agar masyarakat tak per...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda