Ketua KPK Sebut, Korupsi Gegara Serakah dan Kadang Istrinya Lebih Dari Satu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua KPK, Firli Bahuri, berbicara soal tersangka korupsi yang ditangani KPK berjumlah 1.552 orang. Dia pun menyinggung pemicu orang terus-terusan melakukan korupsi.
Firli membeberkan data itu dalam kuliah umum di Gedung AAC Dayan Daod Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021). Kuliah umum digelar secara daring dan luring.
"Kalau kita lihat data kasus korupsi yang ditangani KPK lebih kurang 1.552 tersangka korupsi. Sebarannya itu, dari 34 provinsi, pernah terlibat kasus korupsi ada 26 provinsi. Mudah-mudahan delapan provinsi itu memang betul-betul tidak ada bukan karena belum tertangkap," kata Firli.
Data itu terhitung sejak 2004 hingga 2020. Firli menyebut kasus korupsi terbanyak ada di Jawa Barat dengan jumlah tersangka 101 orang, kemudian Jawa Timur 93 orang serta Sumatera Urara 73 tersangka.
Sementara Aceh berada di peringkat ke-14 dengan jumlah tersangka 14 orang. Firli mengatakan tersangka korupsi terbanyak berprofesi sebagai swasta 329 orang, disusul anggota DPR/DPRD sebanyak 280 orang.
Selain itu, gubernur yang jadi tersangka sebanyak 21 orang dan bupati/wali kota berjumlah 129 orang. Firli menambahkan tersangka korupsi juga ada berprofesi sebagai jaksa hingga hakim.
"Artinya, tiga kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif ada semua. Jadi keprihatinan bagi kita karena saya berpikir sudah banyak yang kita tangkap," jelas Firli.
Dia mengatakan penangkapan koruptor terbanyak terjadi pada 2018 dengan jumlah operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 30 kali. Saat itu, Firli menjabat Deputi Penindakan KPK.
"Jadi KPK melakukan OTT tertinggi 2018 sebanyak 30 kali, tapi tidak berhenti orang melakukan korupsi," katanya.
Dia lalu membeberkan enam alasan orang melakukan korupsi. Pertama, katanya, karena keserakahan. Tersangka korupsi yang diciduk adalah orang kaya yang memiliki rumah lebih dari satu.
"Terkadang fakta empiris istrinya juga lebih dari satu," sebutnya.
Alasan kedua, yaitu ada kesempatan serta kebutuhan. Menurut Firli, penyebab selanjutnya yang paling bahaya ialah hukuman koruptor rendah.
"Ini paling bahaya 'nggak apa-apa lah kita lakukan korupsi dapat sekian banyak dihukumnya cuma sekian tahun'. Rendah hukuman sehingga inilah yang membuat orang melakukan korupsi," ujar mantan Kapolda Sumsel itu.
"Cuma ditahan 2 tahun dapat ratusan miliar, bunga deposito sekian, maka saya dapat sekian. Kurungan 6 bulan atau uang pengganti Rp 20 miliar, mendingan kurungan 6 bulan daripada dapat uang denda Rp 20 miliar. Jadi itu yang membuat bahayanya orang melakukan korupsi," sambungnya.
Penyebab lain adalah masalah sistem bisa karena sistem gagal, buruk atau lemah. Alasan terakhir, jelas Firli, ialah rendahnya integritas.
"Untuk itu kita bangun bagaimana meningkatkan integritas," jelasnya.[Detik]