kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPPAA Masih Belum Mendapatkan Kejelasan Terkait Alokasi Anggaran

KPPAA Masih Belum Mendapatkan Kejelasan Terkait Alokasi Anggaran

Senin, 07 Februari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Firdaus Nyak Idin. [Foto: Tangkapan Layar]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KPPAA yang saat ini sudah habis masa SK kini masih belum bisa melaksanakan pemilihan Komisioner baru dan masih belum mendapati kejelasan apapun dari pemerintah Aceh terkait alokasi anggaran terhadap KPPAA.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPPAA, Firdaus Nyak Idin saat diwawancarai langsung oleh Dialeksis.com, Senin (7/2/2022) di Banda Aceh.

Dirinya mengatakan, bahwa secara umum perkembangannya itu belum ada kepastian sama sekali.

“Dalam hal ini ‘Pembiayaan’ KPPAA akan ada atau tidak. Karena proses pertama yang harus dilakukan adalah pemilihan Komisioner baru, timbul pertanyaan disini, apakah ada dana pemilihan komisioner baru? Tahun lalu sebenarnya ada, tapi tidak digunakan,” sebutnya.

“Kenapa tidak digunakan? Karena katanya ditahun 2022 ini tidak ada biaya, jadi untuk apa kita pilih, pertanyaan tahun ini adalah apakah ada biaya untuk pemilihan komisioner baru? Nah dalam hal ini kita berharap, pemilihan komisioner itu tetap dilakukan oleh pemerintah, dari mana anggarannya? Kita berharap dari Dinas terkait dapat menyediakan sedikit anggaran, tapi sampai sekarang belum ada anggarannya sama sekali, terkait biaya operasional itu bisa diperjuangkan kembali,” tambahnya.

Kemudian, dirinya menyebutkan bahwa yang paling penting dalam hal ini adalah proses pemilihan seleksi komisioner baru harus segera.

Sebelumnya, Firdaus mengatakan bahwa sudah pernah bertemu dengan pihak Dinas, namun dikatakan bahwa kemungkinan tidak ada anggaran untuk tahun 2022.

“Sebelumnya, pihak KPPAA sendiri sudah pernah bertemu dengan dewan (DPRA) dan Dewan juga sudah memanggil pihak Dinas dengan tujuan untuk menyisir anggaran yang mungkin bisa dialihkan untuk KPPAA atau memulai proses seleksi, namun pihak Dinas terkait tidak hadir,” sebutnya.

Lanjutnya, Dia mengatakan, sudah meminta untuk audiensi dengan pihak Gubernur untuk ketemu dan bicarakan masalah ini, namun belum ada waktu tepat untuk di agendakan.

“Namun, sudah dijawab dari pihak Gubernur akan segera diagendakan,” tambahnya.

Lebih lanjut lagi, Firdaus menjelaskan, KPPAA inikan memiliki peran pengawasan, analisa, kemudian diberikan masukan kepada pemerintah.

“Sembari itu kita juga melakukan pendampingan, proses mendampingi pemerintah yang membutuhkan penguatan dan perlindungan terhadap anak di Dinas terkait atau disebut dengan coaching, mentoring, dan konseling, dan itu proses yang dilakukan oleh KPPAA dan itu semua sangat tergantung oleh Dinasnya, kalau pihak Dinasnya tidak mau maka kita terus lakukan pengawasan dan kita kasih masukan terus,” sebutnya.

Kemudian lanjutnya, dirinya mengatakan, beberapa Dinas juga kita beri masukan, ada yang merespon dengan baik, ada yang biasa saja, dan ada juga yang tidak merespon.

“Dan terhadap KPPAA, pengawasan yang dilakukan itu lebih luas, terkait penguatan terhadap anak, perlindungan, peraturan, perundang-undangan, dan sistemnya juga kita awasi, namun karena sistemnya belum ada jadi kita awasi apa yang ada, jadi bisa dikatakan juga sangat terbatas. Namun kita masih menggunakan basis perlindungan anak dan basis konvensi hak anak. Makanya ini kita menganggap Urgent sekali, Aceh itu daerah yang spesial, jangan menganggap sama dengan daerah yang lain,” jelasnya.

Firdaus mengatakan, jika suatu daerah sudah ada KPPAA atau Lembaga yang mengawasi Perempuan dan Anak dan dimatikan lembaga itu, maka bisa dikatakan daerah tersebut mengalami kemunduran. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda