kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Tuding Kejari Aceh Singkil Tak Humanis

Kuasa Hukum Tuding Kejari Aceh Singkil Tak Humanis

Minggu, 07 Agustus 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Advokat Kasibun Daulay. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum tersangka kasus tindak pidana korupsi di Singkil mempertanyakan sikap humanis Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang tidak beri akses memadai untuk keluarga bertemu tersangka. 

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Minggu (7/8/2022), Mereka juga mempertanyakan keseriusan kejaksaan negeri Singkil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang di Dinas perhubungan Singkil yang saat ini masih diproses di kejaksaan dan sudah memasuki tiga kali perpanjangan penahanan dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

"Hingga kini kejaksaan belum jelas mau diapakan kasus ini. Jika memang sangkaan terhadap tersangka belum terpenuhi unsur pidana , lebih baik proses hukumnya dihentikan saja. Apalagi selama ini proses hukum terhadap mereka mencederai rasa keadilan bagi tersangka," Kata advokat Faisal Qasim, salah seorang kuasa hukum para tersangka.

Sejak awal perlakuan Kejari Singkil tidak humanis karena ditutupnya akses tersangka bertemu keluarga dalam waktu yang lama, termasuk ketika salah seorang tersangka yang ditahan di Rutan Singkil, harus menjalani perawatan di Rumah sakit Umum Singkil. Bahkan situasi tersebut terus terjadi hingga saat ini.

Sementara itu, Advokat Kasibun Daulay dan Nourman Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah minta atensi kejaksaan tinggi agar menegur dan mengawasi proses hukum yang sedabg ditangani Kejari Singkil tersebut.

"Sejak awal penetapan tersangka, kejaksaan negeri Singkil terlalu gegabah sampai ekspose di media massa dan sosial media secara besar-besaran," sebutnya.

Terkesan seolah Sudah berhasil membongkar kejahatan nasional dengan kerugian negara yang maha dahsyat. Padahal jika kasus ini sampai putusan dan harus kembalikan kerugian negara, masing masing tersangka hanya harus kebalikan 40 juta rupiah saja. 

"Itupun kalau terbukti. Jika tidak terbukti maka kemerdekaan tersangka yang direnggut hingga kini harus dikembalikan dengan cara apa?," Tanya Faisal Qasim, advokat lain dalam kasus ini. 

Menurut Kasibun apa yang dilakukan oleh Kejari Singkil ini sudah terlalu melukai rasa keadilan. Ini contoh buruk penegakan hukum oleh kejaksaan negeri di Aceh. 

Padahal slogan kejaksaan dalam ulang tahunnya yang ke-62, adalah salah satunya, penegakan hukum yang humanis. Apa yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Singkil seolah membuyarkan semangat baru korp Adhiyaksa untuk menjadi terbaik dalam hal pelayanan dan sikap humanis. 

Sebelumnya Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH, MM menegaskan bahwa warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji. 

"Akan tetapi, kembangkan praktik penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat, peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani.  Namun arahan jaksa agung ini tidak dilaksanakan oleh Kejari Singkil," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda