Rabu, 20 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Lima PKS di Aceh Tamiang Belum Pasang Sparing, Forbina Minta KLHK Bertindak

Lima PKS di Aceh Tamiang Belum Pasang Sparing, Forbina Minta KLHK Bertindak

Rabu, 20 Agustus 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur, S.H mendesak Ditjend Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak lima perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang membandel tidak pasang sparing di Kabupaten Aceh Tamiang. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, S.H mendesak Direktorat Jenderal (Ditjend) Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak lima perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang membandel tidak pasang sparing di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Minimal setelah dua tahun keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan, setiap perusahaan wajib memasang alat sparing," ujar M. Nur, Rabu (30/8/2025).

M. Nur menjelaskan kelima PKS tersebut yakni PT. Tri Agro Palma Tamiang, PT Bumi Tamiang Sentosa, PT. Parasawita, CV Selaxa Windu dan PT Bumi Sama Gandha sampai saat ini belum pasang sparing. Padahal sesuai aturan, batas minimal mereka memasang sparing yakni di tahun 2021.

"Jika sudah diingatkan dan di suratin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten, satu sampai tiga kali tidak diindahkan, pihak Gakkum KLHK harus menindak kelima perusahaan tersebut dengan pemberian saksi administratif baik berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha maupun pencabutan perizinan berusaha," ujar M. Nur.

Mantan Direktur Walhi Aceh ini menambahkan penindakan itu sangat perlu dilakukan karena selama ini limbah hasil produksi pengelolaan minyak kelapa sawit terus mengalir ke sungai sehingga mengancam kesehatan masyarakat.

“Dan perusahaan jangan hanya memikirkan hasil produksinya saja tapi tidak memikirkan kesehatan lingkungan sekitar masyarakat, dengan beralasan harga alat sparing mahal, itu sudah menjadi risiko perusahaan,” ucap M. Nur.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang kembali menyurati 5 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membandel karena belum memasang alat Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara terus menerus Dalam Jaringan (Sparing).

Dalam surat nomor 600.4/24 tertanggal 06 Januari 2025, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang mengingatkan kembali lima perusahaan PKS agar dapat segera memasang dan mengoperasikan perangkat sparing. 

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 93 Tahun 2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan. 

Surat ini ditunjukan kepada Manager lima perusahaan yang membandel belum memasang Sparing yakni Manager PT. Tri Agro Palma Tamiang, Manager PT PKS Bumi Sama Ganda, Manager PKS PT Parasawita, manager PT Bumi Tamiang Sentosa (BTS), dan Manager CV Selaxa Windu. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI