Mahkamah Syar’iyah Aceh Catat 650 Permohonan Dispensasi Kawin pada 2024
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat sepanjang 2024, ada 650 anak di Provinsi Aceh yang mengajukan permohonan dispensasi kawin.
Permohonan ini diajukan untuk memberikan izin menikah kepada anak yang belum mencapai batas usia minimum 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
Diketahui, dispensasi kawin hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak dan tak memiliki alternatif lain, sesuai prinsip ultimum remedium. Dengan kata lain, dispensasi ini hanya diberikan apabila situasi sangat mengharuskannya.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Drs. H. Rafi'Uddin, MH, melalui Panitera Muda Hukum, Hermansyah, SH., mengungkapkan bahwa jumlah perkara dispensasi kawin pada 2024 hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Di Takengon tercatat sebagai daerah dengan jumlah permohonan dispensasi kawin tertinggi, yakni 118 perkara, disusul oleh Lhoksukon dengan 113 perkara. Sebaliknya, Sabang menjadi daerah dengan jumlah permohonan terendah, yaitu hanya 2 perkara.
Disebutkan dari total 650 perkara yang diajukan, sebanyak 555 perkara dikabulkan. Namun, Hermansyah menekankan bahwa tidak semua permohonan dapat disetujui.
"Dalam setiap jenis perkara, ada pertimbangan yang spesifik. Tidak ada instrumen untuk menggeneralisir keputusan hakim, karena setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda," ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resminya pada Minggu (12/1//2025).
Ia juga menjelaskan bahwa berbagai faktor dapat menjadi alasan pengajuan dispensasi kawin. Namun, tanpa analisis mendalam terhadap setiap kasus, Herman menyebut sulit untuk menarik kesimpulan yang seragam mengenai motif utama permohonan tersebut.
"Karena setiap perkara punya spesifik tersendiri, apakah karena keinginan orang tua atau pergaulan bebas, makanya kita tidak bisa mengambil kesimpulannya," tutup Herman. [*]