DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan sembilan remaja yang kedapatan makan di tempat umum di bulan suci Ramadan. Mereka diamankan petugas dari dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh, Selasa (11/3/2025).
Lima di antaranya adalah wanita, dan empat lainnya pria, yang diamankan di Taman Bustanussalatin dan Taman Meuraxa.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, menyatakan bahwa para remaja tersebut diduga melanggar Pasal 10 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.
Selain kedapatan makan di tempat umum pada bulan suci Ramadhan, beberapa di antaranya juga diduga melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma, seperti tidur bersama antara laki-laki dan perempuan di satu tempat, meskipun mereka semuanya masih di bawah usia 18 tahun.
“Semua yang kami amankan masih di bawah usia 18 tahun. Kami memberikan pembinaan selama lima kali pertemuan kepada mereka, dengan harapan mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar aturan setelah pembinaan ini,” ujar Roslina.
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga mengimbau masyarakat Kota Banda Aceh untuk lebih aktif dalam pengawasan terhadap individu-individu yang berpotensi melanggar syariat.
Pihak Satpol PP mengingatkan orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, mengingat semua remaja yang diamankan adalah anak di bawah umur yang seharusnya berada di rumah, serta mendapatkan pembinaan dan kasih sayang dari orangtua.
“Kami berharap para orangtua dapat lebih perhatian kepada anak-anak mereka, agar mereka bisa menjalankan kewajiban berpuasa dengan baik dan tidak tidur sembarangan. Kami juga berharap setiap Gampung di Kota Banda Aceh untuk memperkuat pengawasan terhadap aktifitas yang berpotensi terjadinya pelanggaran syariat,” tambah Roslina.
Satpol PP Kota Banda Aceh juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran syariat yang mereka temui dengan menghubungi call center di nomor 081219314001. Laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti.
Dengan pengawasan yang lebih ketat di tingkat kampung, Satpol PP berharap Kota Banda Aceh dapat menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam menjalankan syariat Islam. [*]