kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MaTA Minta Hutang JKA Segera Diselesaikan Segera

MaTA Minta Hutang JKA Segera Diselesaikan Segera

Senin, 24 Oktober 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. [Foto: Dialeksis/fatur]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA merupakan salah satu asuransi yang penting bagi masyarakat Aceh. Karena dengan adanya asuransi ini masyarakat Aceh bisa berobat dengan gratis di seluruh Indonesia.

Namun, pada kenyataannya JKA hanya akan ditanggung sampai Desember 2022 yang artinya sampai akhir bulan Desember 2022. Pada Jumat (25/3/2022) Pemerintah Aceh bersama Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mengikuti Rapat Koordinasi di ruang serbaguna DPRA membahas program JKA. 

Hasil rapat itu disimpulkan bahwa ketiga pihak setuju untuk memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap masih bisa menggunakan JKA seperti biasa. Kesimpulan itu akan berlaku untuk 1 April hingga 31 Desember 2022.

Baru-baru diketahui bahwa ternyata masih ada hutang yang harus dilunaskan pemerintah Aceh yakni sebesar Rp. 585.024.451.800 dengan Rincian; Rp. 196.597.631.400,- (hasil rekon untuk bulan April s/d juni), Estimasi untuk bulan Juli sd Des 2022 Sebesar Rp. 388.066.820.400,- . (belum termasuk bayi baru lahir). 

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan bahwa hutan tersebut harus segera diselesaikan segera mengingat JKA merupakan jaminan masyarakat Aceh dapat berobat gratis.

“Di posisi APBA perubahan pada 2022 teralokasikan anggaran JKA yang dibutuhkan berjumlah 1,1 triliun. Baru dibayar 400 miliar. Sisa anggaran yang belum dibayar akan diselesaikan pada APBA perubahan tahun 2022,” jelasnya usai acara Anugerah Karya Jurnalistik (AKJA) 2022 di Hotel Kryad Muraya Kota Banda Aceh kepada Dialeksis.com Jumat (21/10/2022).

Namun katanya sejauh ini, belum ada kepastian ada alokasi anggaran 1,1 triliun, karena tidak normalnya anggaran di Aceh. Menurutnya, alasan tidak normalnya yaitu ada syarat kepentingan. “Mulai dari DPR, SKPA yang memiliki kepentingan masing-masing,” tukasnya.

Sehingga, lanjutnya, anggaran tersebut sudah tidak terkendalikan atau tidak sehat. Hal ini yang sebenarnya harus dinormalkan kembali. 

“Jadi dengan kondisi kebijakan anggaran sekarang itu bohong apabila dianggap sebagai kebijakan kesejahteraan melainkan ini untuk pihak eksekutif atau legislatif,” katanya. 

Selanjutnya »     “Dibutuhkan kekuatan dalam hal ini unt...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda