kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Minta Qanun LKS Direvisi, Ketua BEM USK Kurang Informasi

Minta Qanun LKS Direvisi, Ketua BEM USK Kurang Informasi

Sabtu, 10 Desember 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Komisariat KAMMI USK, Dedi Muhardi. [Foto: For Dialeksis]


Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh bahwa Aceh diberikan keistimewaan dan keleluasaan untuk membuat qanun yang meliputi aspek: Aqidah, Syariah, Akhlaq, Ibadah, Ahwalu Syakhsiyah, Muamalah, Syarikah, dan Syiar. 

“Qanun LKS sejatinya dirancang untuk menciptakan ekonomi masyarakat yang adil, mulia, bermartabat dan rahmatan Lil ‘alamin,” ucapnya.

Dia mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen pemerintah yang seharusnya dihormati. “Sebagai rakyat Aceh seharusnya punya kebanggaan tersendiri dimana qanun LKS baru ada hanya di Provinsi Aceh, semua Provinsi sekarang sedang mengamati pelaksanaannya karena trend masyarakat untuk menggunakan perbankkan syariah sedang meningkat,” tuturnya. 

Lebih lanjut, bahkan menurutnya, adanya Qanun LKS potensi mengantarkan perbankan syariah di Aceh menjadi leader (Pemimpin) bagi sistem perbankan nasional.

“Membaca tuntutan ketua BEM USK bahwa permasalahan ATM yang sering kosong, hal tersebut adalah permasalahan teknis di masing-masing Bank. Kita dorong semua Bank syariah yang beroperasi di Aceh agar meningkatkan mutu pelayanannya kepada nasabah. Bukan berarti permasalahan teknis tersebut kita jadikan alasan untuk melakukan revisi qanun LKS,” jelasnya. 

Selanjutnya »     Dedi mengatakan, jika Ketua BEM USK meng...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda