DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi mengatakan sesuai dengan hasil Rekomendasi Rapat Koordinasi MPU Se-Aceh Tahun 2025 pada 19 Mei 2025 disebutkan, MPU Aceh maupun MPU Kab/Kota tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi maupun surat pernyataan untuk kegiatan apapun termasuk konser.
"MPU hanya boleh mengeluarkan surat arahan untuk kegiatan keagamaan,” Selasa, (29/07/2025).
Ia mengatakan, MPU Kota Banda Aceh sudah berulang kali mengeluarkan surat penolakan dan surat pemberitahuan bahwa MPU tidak dapat lagi mengeluarkan surat arahan kegiatan keramaian.
Pihaknya juga melakukan koordinasi langsung dengan Kapolresta Banda Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini.
Dari hasil koordinasi disepakati, pihak Polresta Banda Aceh akan berbicara dengan Pemerintah kota untuk difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam dalam hal mengeluarkan rekomendasi atau arahan izin keramaian.
"Di mana Dinas tersebut mempunyai legitimasi dengan personel yang sudah terbentuk berdasarkan keputusan wali kota seperti Dai perkotaan, Muhtasib gampong dan Tim Tamar yang dapat mengawasi berbagai indikasi pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh,” pungkas Tgk. Syibral.