DIALEKSIS.COM | BAnda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat eselon II di lingkungan inspektorat Pemerintah Kota Banda Aceh bersama seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta.
Keduanya diamankan setelah diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di ruang kerja pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026), mengatakan pengamanan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (12/8/2026).
Menurut Rizal, pihaknya menerima laporan mengenai seorang pria yang tidak dikenal masuk ke kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami berkoordinasi dengan perwira jaga yang bertugas pada hari itu. Kemudian dikirim satu regu ke kantor Inspektorat Kota Banda Aceh dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB,” kata Muhammad Rizal.
Sesampainya di lokasi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan seorang pria berinisial FD (58), yang merupakan PNS Pemerintah Kota Banda Aceh, bersama AM (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.
Keduanya ditemukan berada di dalam ruang kerja pimpinan Inspektorat. Petugas juga menemukan sebuah kasur lipat di dalam ruangan tersebut.
Rizal mengatakan, berdasarkan keterangan awal dan temuan di lokasi, petugas menduga telah terjadi perbuatan yang melanggar ketentuan Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Keduanya kemudian kami bawa ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan awal, Satpol PP dan WH menyatakan telah memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizal.
Penahanan tersebut dilakukan sejak Minggu dan selanjutnya proses hukum terhadap keduanya akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap," jelasnya. [nh]
