kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Berkomitmen Selesaikan Tunggakan Iuran JKA

Pemerintah Aceh Berkomitmen Selesaikan Tunggakan Iuran JKA

Selasa, 03 Oktober 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pejabat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki secara khusus juga telah menyurati pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai komitmen Pemerintah Aceh untuk membayar premi BPJS yang menunggak mencapai Rp 700 miliar.

“Terkait Penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, tentu Pemerintah Aceh berkomitmen utk penyelesaian. Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada DIALEKSIS.COM (3/10/2023). 

Menurut Muhammad MTA, Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal ini, pada Senin (3/10/2023), hasil peretemuan tersebut sepakat menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri. 

Terkait wacana akan diputuskan kontrak BPJS per 1 November 2023 terhadap kepesertaan JKA, Pria yang akrab disapa MTA mengatakan itu merupakan penekanan BPJS. Hal tersebut sebagai bentuk kepastian menjalankan komitmen bersama demi kepentingan publik.

"Insya Allah, semua akan baik-baik saja," ujarnya.

Selain itu, MTA mengatakan, walau pada 2023 ini ketersediaan keuangan Aceh tidak terpenuhi penuh terhadap penyelesaian BPJS. Namun, Pemerintah Aceh memastikan pada 2024 komitmen penyelesaiannya menjadi prioritas pada APBA 2024. 

MTA mengungkapkan, pada pembahasan APBA 2024. Saat ini masih terus berlangsung di DPR Aceh. Pemerintah Aceh bersama Dewan juga membahas anggaran JKA.

"Dimana kekurangan tanggungan BPJS 2023 dan pembiayaan BPJS 2024 akan menjadi salah satu pembahasan prioritas sebagai bentuk kepastian menjalankan komitmen bersama ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meminta Pemerintah Aceh membayar iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Hal ini sesuai dengan komitmen yang sudah disepakati agar kepastian anggaran untuk JKA menemui kejelasan.

Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat komitmen kepada Pemerintah Aceh terkait pembayaran premi JKA. Namun belum ada jawaban.

“Sehingga kita menjadi ragu-ragu. Kita ingin menagih kembali komitmen tersebut seperti apa,” kata Mahlil Ruby usai pertemuan dengan Pemerintah Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (2/10/2023).

Dalam pertemuan itu, kata Mahlil, Pemerintah Aceh harus mencari fiskal dalam waktu 15 hari kerja. Artinya mulai hari ini, hingga 17 Oktober mendatang. 

Mahlil mengatakan permintaan ini karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh belum diakomodir dana untuk JKA. Sayangnya, kata dia, Pemerintah Aceh hanya mengalokasi anggaran sebesar Rp 30 miliar.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda